Perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dan Verifikasi MY SAPK BKN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2640/B-SI.01.01/SD/EIII/2022 Tanggal 04 Februari 2022 tentang Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data Mandiri. Berdasarkan hal tersebut diatas kami mohon kepada para Kepala Perangkat Daerah agar menginformasikan kepada ASN dibawah pimpinan saudara untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Mandiri MYSAPK BKN dan melakukan verifikasi data PDM pada SIASN-BKN. Para Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan proses penyelesaian PDM MY SAPK dan proses verifikasi PDM dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2022.
Komentar untuk berita ini